Palembang, Radar RI.com – Kegiatan Pembukaan Pembentukan Gugus Tugas Kesetaraan Dan Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja Diselenggarakan Oleh Dirjen PHI Dan Jamsos Tenaga Kerja Kemnaker RI Di Hotel Beston Palembang, Selasa (23-8-2022).
Dalam kesempatan disaat awak media mewawancarai Ir.Dinar Titus Jogaswitani,M.B.A, Sebagai Direktur Pengupahan, Ditjen PHI Dan Jamsos mengatakan, hari ini kegiatan kita cara pencegahan pelecehan seksualnya, yang ada di undang-undang 12 tahun 2002 tentang cinta pidana kekerasan seksual, itu harus disosialisasikan, karena di sana ada 9 sangsi, seperti memuji itupun kadang itu dianggap bisa sebagai pelecehan, makanya perlu disosialisasikan terkait dengan pelecehan apa itu non fisik.
Seperti memaksa untuk perkawinan itu semua termasuk pencegahan, jadi kami sebagai Pemerintah kebetulan tempatnya.
Kesetaraan ini salah satu upaya dalam menyamakan memberikan kesetaraan antara waktu yang laki-laki dan perempuan, sehingga undang-undang 12 itu sangat tepat untuk bisa disampaikan,”pungkasnya.
Terus selain itu juga sebenarnya pencegahan pelecehan seksual itu sudah diatur, terkait dengan pencegahan, maka dari itu diminta untuk ditingkatkan, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, agar jangan sampai ada pelecehan.Maka diharapkan semua pekerja membuat fokus tugas di masing-masing Provinsinya itu,”katanya.
Dengan kegiatan ini sebenarnya pencegahan seksual itu tidak hanya perempuan ya siapapun, bisa laki-laki bisa perempuan, karena kalau ada terjadi pelecehan takutnya menjadi tidak produktif, karena merasa dilecehkan dia menjadi tidak nyaman kerja, pekerjanya bisa enggak produktif hasilnya enggak bagus pasti,dan pasti akan mengurangi kesejahteraan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan hari ini harapan kami dengan mensosialisasikan ini, semua orang akan tahu sehingga akan berhati-hati dan berjaga-jaga tidak terjadi pelecehan seksual di dalam tempat bekerja, jadi kalau ada apa-apa mereka berani melapor dan ada kepercayaan diri dan ada kenyamanan dan terjamin,”tutupnya. (Tomi)