Palembang- Radar ri.com– Polda Sumsel berhasil mengungkap penyebaran konten pornografi anak. Dalam konfrensi pers yang digelar (11/01/2023) Direskrimsus Polda Sumsel – Kombes Muhammad Barly Ramadhani kepada awak media menjelaskan pengungkapan ini berawal dari info bareskrim, menyampaikan beberapa konten yang diduga memuat pornografi terhadap anak.
” Dipimpin Subdit cyber, dikomandoi ibu Fitri melakukan patroli, Didapatkan konten pornografi. Melalui penyelidikan dari tanggal 4 Januari akhirnya tanggal 9 bisa diungkap. Didapatkan tkp di lahat. Pelaku PH diamankan dan diperiksa. Korbannya bunga usia 7 tahun adalah tetangga korban. Modus pelaku berbuat demikian masih dalam pendalamam, ” Ujarnya.
Pelaku PH kepada wartawan mengatakan melakukan perbuatan tersebut karena timbul hasrat saat buang air kecil didepan pelaku. Pelaku menelanjangi korban dan merekam tubuh korban.
” Video untuk konsumsi pribadi, untuk diputar saat malam hari, ” Ujarnya.
Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan dari kepolisian, perlindungan anak dan wcc.
Pelaku diancam dengan undang-undang ITE, undang-undang pornografi dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar.(Tomi)