Palembang- Radar RI.Com – Ditkrimsus Polda Sumsel kembali menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana migas oleh Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi di Dusun Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan tersangka SW (Slamet Widodo) Bin Parno.
Konferensi pers dipimpin oleh Wadirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yeni Diarty, dan Kasubdit I Indagsi, bertempat di ruang press conference Polda Sumsel, Rabu (09/08/2023).
Terungkapnya kasus berawal Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 Penyelidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang terletak di sebelah rumah yang beralamat di Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kabupaten Muara Enim provinsi Sumsel, berdasarkan informasi yang didapat bahwa gudang tersebut di duga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke 12 kg.
Pada tanggal 25 juli 2023 Penyidik unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang di pimpin Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. Bagus Suryo Wibowo, dan Panit 4 Subdit I Indagai IPDA. Hendri Prayudha SH. M.Si melakukan penyelidikan di sebuah gudang milik tersangka SW yang terletak di Desa Cinta Kasih Kabupaten Muara Enim.
Didalam Gudang tersebut didapatkan barang bukti berupa: Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi kosong berjumlah 558 tabung, Tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi berjumlah 122 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg yang berisi berjumlah 14 tabung, Tabung Gas LPG 12 Kg kosong berjumlah 60 tabung, 1 buah alat penyuntik (transfer) Gas, 1 buah ember bekas cat merk Jotun, 56 buah Plastik bekas es batu, 25 buah seal cap, 22 buah Rubber Seal Baru, 83 buah Rubber Seal bekas, 1 buah timbangan wama hijau merk Chat Luong Cao Kapasitas 30 Kg, 1 Unit Kendaraan R4 Jenis PICK UP merk Grand Max wama silver metalik nomor Polisi BG 9213 NU.
Dari keterangan Tersangka SW menjelaskan bahwa ia bukan merupakan Agen / Pangkalan, tersangka tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan/pengoplosan gas LPG bersubsidi. Tersangka SW sudah menjalankan usaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga gas LPG bersubsidi dan LPG 12 kg selama dua tahun, namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas LPG dan 3 kg bersubsidi ke 12 kg sudah berjalan selama satu bulan. Tersangka menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dan 12 kg ke indomaret, dan toko-toko di kawasan Kabupaten Pali dan Muara Enim tanpa izin.
Tersangka SW mengatakan, gas LPG 3 Kg bersubsidi pemerintah tersebut ia dapatkan dari pangkalan H. Mawawi (Ibu Mulaina) di Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, dari Agen PT. KUM dan PT Risma Usaha Minyak Mandiri. Untuk mengoplos tabung gas LPG 12 kg, tersangka SW membutuhkan berupa gas LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 4 tabung, es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu dan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) timbangan.
Tersangka SW menuturkan, modal yang Ia butuhkan untuk mengisi atau mengoplos tabung 12 kg sebesar Rp. 18.000 x 4 tabung = Rp. 72.000. Setelah menjadi tabung 12 kg, Ia jual seharga Rp.200.000 sehingga keuntungan yang Ia peroleh sebesar Rp.128.000. Dalam satu minggu Ia dapat memproduksi atau mengoplos 10 tabung gas LPG 12 kg, sehingga dalam satu bulan Ia dapat memproduksi atau mengoplos tabung gas LPG 12 sebanyak 40 tabung dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka SW, 40 tabung x Rp. 128.000 = Rp. 5.120.000 perbulan.
Atas perbuatannya, Tersangka SW dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dirubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.
Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000. (Fiki)