Palembang- Radar RI.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) amankannya TM (49), tersangka Tindak Pidana (Tipid) illegal drilling di Desa Parung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang memakan korban Jiwa 4 orang meninggal dunia dan 4 orang alami luka bakar.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan dalam ungkap kasus ini, Jumat 21/6/2024) yang lalu, pada pukul 19.00 WIB, telah terjadi Natural Flowing sumur minyak illegal milik tersangka, yang mengalir ke Sungai Dawas.
“Akibat Natural Flowing tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan berupa melebihi baku mutu air dan baku mutu kerusakan lingkungan hidup pada Sungai Dawas di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba,” katanya saat konperensi pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (10/7/2024).
Selang seminggu, Jumat (28/6), terjadi kebakaran pada lokasi terjadinya Natural Flowing sumur minyak illegal tersebut, yang diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan memeras minyak yang ada di sepanjang Sungai Dawas.
“Terjadinya kebakaran tersebut bermula ketika sekelompok masyarakat tersebut sedang istirahat, sehingga terjadinya kebakaran yang merambat sepanjang Sungai Dawas sampai ke sumur minyak Illegal tersebut.,” ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, akibat terjadinya kebakaran tersebut, memakan korban jiwa sebanyak 8 (delapan) orang dimana 4 orang meninggal dunia dan 4 orang alami luka bakar.
“Korban meninggal dunia orang yaitu Bodi alias Dedi (31), Alex Sander (32), Ujang (68) dan Hatta alias Ata (45). Sedangkan korban alami luka bakar yaitu Agus Mahendra Saputra (23), Eki Winata (22), Benni Saputra (36) dan Herman Dedi (48),” ungkapnya.
Menurut Bayu, dalam perkara ini Polsek Sungai Lilin telah melakukan tahapan penyelidikan sesaat setelah kejadian dan selanjutnya menaikan status perkara pidana ke tingkat penyidikan hingga penetapan 2 orang tersangka dengan inisial TM dan AN.
“Tersangka TM sudah kami amankan, sedangkan untuk tersangka AN, yang belum kami dapatkan, saat masih dalam upaya pengejaran,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka pihaknya menerapkan beberapa pasal yaitu Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 02 Tahun 2023, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Selain itu, kami juga melakukan penerapan pasal lain terhadap tersangka yaitu Pasal 188 KUHP karena lalainya sehingga mengakibatkan kebakaran diancam hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan juga Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, turut serta melakukan tindak pidana,” terang Bayu
Dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya koordinasi dengan Forkopimda Muba untuk melakukan mitigasi terhadap pemulihan lingkungan hidup yang ada di Sungai Dawas serta melakukan pencaharian korban yang belum ditemukan.
“Forkopimda bersama Polsek Sungai Lilin telah mendirikan pos mitigasi dan pengaduan untuk korban-korban yang belum ditemukan,” pungkas Bayu.( Tomi)