Banyuasin | Raddarri.com – Penetapan rencana bekerja dprd tahun anggaran pembentukan peraturan daerah kabupaten banyuasin tahun anggaran 2022. Rencana anggaran ditetapkan satu tahun sekali, yang sebelumnya satu bulan sekali, Rabu (26/01/22) bertempat di gedung paripurna DPRD Banyuasin.
Adapun kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH dan Wakil Bupati Banyuasin H.Selamet Sumosentono SH, ketua DPRD Banyuasin Irian setiawan SH, Wakil ketua DPRD Sukardi SP M. Si, Wakil ketua Noor Ishmatuddin, Sekretaris daerah Dr. H. Muhammad Senen Har S.IP M.Si, para asisten sekretaris daerah, Inspektur, staf ahli Bupati, staf ahli DPRD, staf khusus Bupati Banyuasin, kepala OPD, kepala bagian.
Dalam sambutannya Bupati Banyuasin H.Askolani SH MH mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur mengenai Penyusunan Propemperda Provinsi memuat daftar urutan yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, hal ini telah kami tetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022, dimana ada 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang termuat dalam Lampiran Keputusan ini, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diprakarsai oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
3. Rancangan Peraturan Pengembangan, Daerah Penataan dan tentang Pembinaan Pedoman Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, diprakarsai oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama;
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, diprakarsai oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Semoga rancangan kedepan tentang peraturan daerah ,kabupaten banyuasin tahun 2022 ,dapan menjadi bahasan dalam sidang selanjutnya
Maris patuhi pratokol kesehatan,dimanapun dan kapanpun ,tetap kenakan masker dan dukung terus program vaksinasi covid 19, tandasnya (Arie idw)