Palembang, Radar Ri.com – Ketua DPC PERADI Kayu Agung Mengatakan PERADI Otto Hasibuan Adalah PERADI Yang Sah Secara Hukum.
” Menyikapi Polemik yang berkembang belakangan ini tentang keabsahan secara hukum Organisasi Advokat PERADI, Ketua DPC PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin SH.MH, yang di dampingi oleh sekretaris DPC PERADI Kayu Agung Ir Sugiarto SH menyatakan secara tegas kepada awak media, bahwa PERADI ( Perhimpunan Advokat Indonesia ) yang diketuai oleh Prof Otto Hasibuan Adalah PERADI yang Sah Secara Hukum, hari ini didasarkan kepada Putusan Mahkamah Agung RI No : 3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 dan telah berkekuatan Hukum tetap.
Ketua DPC PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin,SH.MH menjelaskan bahwa polemik ini berawal karena adanya dualisme kepengurusan PERADI yaitu kepengurusan Peradi yang diketuai oleh Prof Fauzi Yusuf Hasibuan dan kepengurusan Peradi dibawah ketua Luhur MP Pengaribuan, dimana sengketa ini kemudian di bawah ke ranah hukum dan kemudian di menangkan oleh Peradi Prof Fauzi Yusuf Hasibuan,” katanya
” Bahwa kemudian melalui mekanisme Munas ke-II pada tahun 2020 telah terpilih Prof. Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi menggantikan Prof.Fauzi Yusuf Hasibuan untuk periode 2020-2025. Dalam perkembangannya ternyata pada tanggal 28 April 2022 Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Pengesahan yang di lakukan Ditjen AHU Kemenkumham RI tersebut jelas keliru dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No : 3085 K/Pdt/2021, tanggal 4 November 2021, karena Peradi versi Luhut MP Pangaribuan adalah pihak yang kalah dalam perkara tersebut.
” Atas kekeliruan Ditjen AHU Kemenkumham RI dalam pengesahan kepengurusan Peradi, telah menimbulkan gelombang protes dari seluruh Dewan Pimpinan Cabang Peradi se-Indonesia yang diketuai oleh Prof Otto Hasibuan dan hasilnya pada hari Sabtu pada tanggal 30 April 2022, Ditjen AHU Kemenkumham RI telah melakukan langkah yang tepat dengan melakukan “Take Down” atau penghapusan pengesahan kepengurusan Peradi versi Luhut MP Pangaribuan dari website ahu.go.id.
Dengan telah di lakukannya Take Down oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI telah mematahkan opini yang coba di bangun oleh oknum Advokat yang menyatakan dalam video-videonya yang beredar secara luas di lini masa seolah-olah Peradi yang diketuai oleh Prof.Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah, sambung Ketua DPC PERADI Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin,SH.MH.
” Sementara itu dihubungi secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Hajjah Nurmalah, SH,MH., menyatakan bahwa Peradi Otto Hasibuan Adalah Peradi yang sah karena lahir dari amanat Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.Sebagai organ negara dan berstatus sebagai penegak hukum profesi dan organisasi Advokat harus di lindungi dari kepentingan yang akan melemahkan Marwah dari Advokat itu sendiri, untuk itu kepada seluruh Advokat Peradi diminta untuk tetap tenang dan menjaga soliditas dan tidak terpancing dengan issue-issue yang coba dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demikian tutup Wasekjen DPN Peradi Hajjah Nurmalah, SH.MH. (Tomi)