Tanjung Jabung timur – Radar ri.com – Dana desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang di peruntukan bagi desa, di transfer APBD ke kabupaten/kota dan di gunakan penyelengaraan, pemerintah, Pelaksaan, pembagunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi masih ada di duga Oknum Kepala Desa Labuhan pering, kecamatan Sadu, kabupaten tanjung jabung timur di duga dan di Siyalir menonopoli Dana Desa.
ketika kami dari wartawan Radar ri. Mewawancarai dari Narasumber dan melakukan investigasi di lapangan, dengan dugaan kepala desa labuhan pering di duga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut, terlihat tidak adanya papan pemberitahuan atau pengumuman dan peruntukannya, Dana Desa di tahun anggaran 2022 dan di duga bendahara desa hanya sebagai simbol saja, di duga tidak ada pungsi dan dugaa tugas- tugas sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan dari Narasumber untuk perjalanan dinas dari desa ke kabupaten, bendahara harus mencari pinjaman uang terlebih dulu karena keuangan desa di duga, di pegang oleh kepala desa itu sendiri. (Donafirhan/Hardianto)