Palembang- Radar RI.com- Pointer Rapat Koordinasi Asisten Penerapan PTSP di Daerah Provinsi Sumatera Selatan Senin (8-8-2022)
Dalam rangka Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Undang-undang tersebut mengamatkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha dan membentuk Unit Pelayanan terpadu Satu Pintu dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha wajib dilaksanakan melalui Sistem OSS RBA
Sapat Asistensi Penerapan PTSP di Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 diselenggarakan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 di The Zury Hotel Palembang dan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan oleh Pemerintah
tujuan dari kegiatan Rapat Asistensi Penerapan PTSP di daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 ini adalah sebagai sarana Sosialisasi sekaligus Implementasi percepatan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik OSS RBA di se-Provinsi Sumatera Selatan
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI (Tomi)