Tanjung Jabung timur, Radar ri.com – Berdasarkan peraturan presiden (PERPRES) No. 104 tahun 2021 pada pasal 5 ayat (4) sudah sangat jelas aturan penggunaan Dana Desa (DD) 1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) Paling sedikit 40% , 2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, 3. Program dukungan pendanaan penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) Paling sedikit 8% , dari total 100% Dana Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya. Hasil investigasi wartawan Radar RI di lapangan, pemerintah Desa sinar wajo dugaan terkesan mengesampingkan PERPRES No.104 dalam menggunakan Dana Desa (DD) Pasalnya pada saat kami berkunjung ke kantor desa sinar wojo untuk menanyakan program-program desa sinar wojo tahun 2021-2022, Herman selaku kaur pembangunan desa sinar wojo menjelaskan kalau tahun kemarin desa kami membangun jembatan
Senilai 300 jt dan di tahun 2022 ini Dana Desa kami senilai 1,1 milyar. Untuk program pembangunan ada 3 aitem 1. Pembangunan jembatan senilai 300 jt dan sudah di kerjakan 20 persen, 2. Pembangunan jalan sepanjang 300 meter, lebar 2 meter, ketebalan 15 CM, 3. Pembangunan teras gedung serbaguna di tahun 2022 ini. Di duga Mirisnya di desa sinar wojo tidak ada papan merek Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan mal proyek jembatan tahun 2021 yang lalu sampai saat ini tidak di lepas. (dn)