Palembang, Radar ri.com – Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Dengan Total Keseluruhan 183.700 Ekor Benih Berhasil digagalkan Oleh Tim Gabungan Kantor Bea Cukai Palembang Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Bersinergi Dengan Tim Satgas BBL Polda Sumatera Selatan.Senin (7-3-2022).
Kepala kantor Bea Cukai Abdul Haris pada Konferensi Pers di kantor Bea Cukai Palembang, mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Jumat (4-3-2022) dan Minggu (6-3-2022), Yang berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Palembang Bersama Bea Cukai Sumatera bagian Timur (sumbagtim) dan Tim Satgas BBL Polda Sumsel untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan Lintas Palembang. Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan Benih Bening Lobster yang rencananya akan di bawa keluar dari daerah Pabean melalui Palembang. Berdasarkan informasi tersebut,tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil operasi tersebut didapati Speedboat kayu dengan panjang kurang lebih dari 5 meter yang menggunakan mesin 40PK di duga membawa muatan Benih Bening Lobster. Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kedapatan kotak-kotak Styrofoam yang di bungkus plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat bungkus-bungkusan bening diduga berisih Benih Bening Lobster tanpa perizinan dari karantina ikan.
Dari hasil operasi tersebut, tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2022. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RA dan A.
Terhadap penindakan BBL pada tanggal 04 Maret 2022 telah diserahterimakan ke Stasiun Karantina Ikan, pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang dan telah dilaksanakan pelepasliaran oleh Petugas Stasiun Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang.
Terhadap penindakan BBL pada tanggal 06 Maret 2022 dengan dua orang pelaku berinisial RA dan A akan diserahterimakan pada Satgas BBL Polda Sumsel untuk tindak lanjutnya.
Diperkirakan harga jual per harga jual perekor Benih Lobster jenis mutiara Rp.150.000 dan harga jual per ekor Benih Lobster jenis pasir Rp.100.000,- dengan total nilai barang mencapai 18,675 Milyar rupiah.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas Bea Cukai bersama Petugas Stasiun Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, untuk penindakan pada tanggal 04 Maret 2022 sejumlah 14 karton Styrofoam = 53.400 ekor dan penindakan pada tanggal 06 Maret 2022 sejumlah 22 karton Styrofoam = 130.300 sehingga total Penindakan BBL yaitu 183.700 ekor benih bening lobster.
Abdul Haris menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengolahan Lobster ( Panulirus spp ), Kepiting ( Scylla spp ), Dan Rajungan ( Portunus spp ). DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Seluruh barang bukti beserta pelaku akan di tindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.katanya .(Tomi)