Palembang, Radar ri.com – Kiagus Dedy Nungtjik Selaku ahli Waris Alm. Kiagus H. Nungtjik. Melaporkan Keluarga Ridwan Bin H. M Dina dalam hal ini sebagai terlapor Listriana, dengan perkara dugaan Menempati Lahan Tanpa Hak atas tanah dan bangunan milik Ahli Waris Alm. Kgs.H. Nungtjik.
Berdasarkan pengembangan dari laporan di Polda Sumsel maka Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Irjen.Pol. A. Rachmad,S.I.K melalui jajaran Dirreskrimum, pada hari tanggal 13 Januari 2023 mengadakan peninjauan lokasi dari Unit IV Subdit II Direskrimum di tempat terlapor. Di mana Dirreskrimum Polda Sumsel melakukan peninjauan letak objek sengketa, dan melihat berapa luas serta batas-batasnya.
Hal ini diungkapkan oleh H. Adi Gunawansyah SH. MH. CPL., Selaku Pengacara Keluarga ahli waris yang diwakilkan oleh Kiagus Dedi Nungtjik, saat dibincangi awak media ditempat terlapor Komplek Bank Raya Palembang, Jum’at (13-01-2023).
“Tujuannya adalah dalam rangka penyelidikan dan penyidikan pihak Polda Sumsel tentang adanya penguasaan tanah tanpa alas hak serta juga dalam perkembangannya didapati adanya Tanda tangan Almarhum Kgs. H. Nungtjik yang diduga dipalsukan sehingga juga telah menjadi laporan baru” Ungkapnya.
Pihak keluarga ahli waris Alm. Kgs H. Nungtjik juga melaporkan Listriana ke Polda Sumsel dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, menurut pihak ahli waris Alm. Kgs. H. Nungtjik bahwa tidak ada jual beli tersebut. Dengan adanya pihak terlapor mengajukan alat bukti di pengadilan bahwa dia sudah jual beli, dan sudah ada kuitansi pembelian.
“Setelah dilihat oleh pelapor ternyata itu tanda tangannya di duga Palsu, karena itulah dilaporkan ke Polda Sumsel bahwa terlapor diduga menggunakan alat bukti palsu, dan disini sudah ada indikasi pemalsuan,” Bebernya.
Untuk pengecekan lokasi ini sudah dua kali, waktu digugat perdata pihaknya sudah meminta Peninjauan Setempat (PS), dan sudah dilaksanakan. dan sekarang ini masalah pidananya, sudah dilaporkan di Polda Sumsel.
Menurutnya, Perkara ini kan sudah sekian lama, sudah dari tahun 1984 sampai sekarang. Dulu rumah ini dibangun oleh Kgs. H. Nungtjik untuk anaknya tetapi karena ada karyawannya yang tidak mempunyai rumah maka dipinjamkan kepada suami Listriana yakni Ridwan yang merupakan pegawai dari H. Nungtjik. Kemudian terlapor atau suami terlapor meninggal, dan tidak lama H. Nungtjik juga meninggal, sehingga untuk mengurus ini terjadilah persengketaan.
Dari segi bentuk bangunannya sudah ada perubahan, dilaporkan bahwa di samping rumah itu ada jalan yang sekarang sudah ditutup dengan beton lebih kurang 2 sampai 3meter. Dilihat tadi sampai ke belakang itu jalan yang dulu dibuat oleh H. Nungtjik, menurut tetangga sebelah rumah Hasan Farouk mengatakan betul itu dibuat oleh H. Nungtjik untuk jalan ke belakang sini, jalan untuk ke masjid, tapi ternyata sekarang sudah di buntu dan tidak bisa dijadikan jalan lagi karena di tembok permanen oleh terlapor.
“Disini juga kami sampaikan jika pada saat klien kami bulan Januari 2022 datang ke lokasi sengketa yang juga dihadiri oleh pihak kelurahan Lorok Pakjo, terlapor mengatakan belum ada pelunasan dan berkas-berkas hilang serta saat itu terlapor masih mengakui jika adanya lorong Alm. Kgs. H. Nungtjik namun sengaja ditutup termasuk pada saat jawab menjawab pada proses persidangan Perdata jika Terlapor mengklaim tanah mereka seluas 527 Meter persegi tetapi dalam perkembangannya klaim mereka berubah menjadi 23 Meter kali 26 meter artinya menjadi 598 Meter persegi artinya mereka terindikasi sudah merubah-rubah keterangan terkait tanah dan bangunan ini ditambah lagi pada saat dalam gugatan perdata justru pihak terlapor telah berani membuat sebuah usaha showrooom mobil berinisial “ZRM” diatas tanah yang sedang di persengketakan,” ungkapnya.
“Sampai sekarang perkembangan laporan di Polda Sumsel, terlapor atau pelapor sudah diperiksa, saksi-saksi sudah didatangkan dan mereka sedang mempersiapkan untuk penyidik. Sudah mau selesai, artinya akan digelar menjadi penyidikan, setelah mendapat bahan-bahan dari TKP yang sebenarnya,” Tuturnya.
“Bapak Almarhum Kgs. Haji Nungtjik ini orang luar biasa bayangkan rumah yang dibuatkan untuk anaknya tapi dipinjamkan kepada karyawannya tetapi sepeninggalnya dan sepeninggal Alm. Pak Ridwan justru sangat disesalkan dengan apa yang telah dilakukan oleh terlapor,” ungkapnya.
“Harapan kami masalah ini selesai dengan tuntas sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu di ingat kita hidup di dunia ini sementara jadi jangan main-main dengan sesuatu yang bukan haknya karena jelas itu dosa besar dan sudah jelas jika ada orang mengambil sesuatu yang bukan haknya maka azab di dunia dan akhirat itu sangatlah pedih jadi pesan saya mewakili pak Kiagus Dedy mari kita mengingat akan datangnya kematian ya ,” Pungkasnya.( Tomi)