Palembang, Radar ri.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Airish jalan Sukabangun Palembang, Rabu (05-04-2023).
Saat diwawancara awak media, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Nurul Mubarok SE.,M.Si mengatakan, Hari ini merupakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), artinya belum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini masih bersifat sementara masih berubah, karena masih ada dinamika di DPS.
“Untuk Sinkronisasi data, kami mendatangkan Dinas Dukcapil untuk mensingkronkan bersama Panwas, jadi hari ini penentuan pensinkronannya,” Ujar Mubarok.
Terkait adanya perbedaan data antara KPU dan Dukcapil, Mubarok menuturkan, memang masih terjadi selisih data tapi tidak terlalu banyak sehingga bisa diselesaikan di rapat pleno hari ini, dengan adanya penetapan pleno ini diharapkan bisa mendapatkan data yang bersih, akurat.
“Walaupun masih sementara karena masih ada daftar pemilih potensial dan masih banyak yang harus di data, karena habis DPS ada DPT dan masih banyak Insya ALLAH Untuk penyempurnaan DPT kita,” Bebernya.
Mubarok menjelaskan, Untuk kebijakan DPS diambil berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimana selama tidak keluar masuk di Kabupaten Banyuasin dan selama tidak mencabut kependudukannya tetap terdaftar di KPU kabupaten Banyusin.
“Kita berharap partisipasi masyarakat di Kabupaten Banyuasin minimal bisa sama seperti pemilu sebelumnya yakni di angka 80 persen, kalau target kita bisa sampai mencapai maximal 90 persen,” Tutupnya.(Tomi)