Palembang, Radar RI.com – Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Selatan yang di lakukan di Ruang Press Release Gedung Presisi Polda Sumsel Palembang, Senin (16/02/2023).
Yang di hadiri Konferensi pers dipimpin Direktur Kombes Pol Agung Marlianto Sik MH, Ditreskrimsus Polda Sumsel disampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Wadir Ditreskrimsus Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasibdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Tito Dani diwakili Panit II Subdit IV Tipidter.
Kasubdit IV AKBP Tito Dani diwakili Panit 2 subdit IV Tipidter mengatakan, tindak pidana Migas Mengangkut/ membawa BBM Olahan/ Sulingan hasil dari tempat masakan tradisional dan meniru atau memalsukan BBM
Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/11/2023/SPKT, DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL. tanggal 09 Februari 2023. Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL. tanggal 09 Februari 2023.
Adapun TKP di Jalan Soekarno Hatta Kec Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Desa Keluang Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jln Soekarno Hatta Kec Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kec Keluang Kab Muba sebanyak 2.500 t (dua ribu lima ratus liter), BBM solar olahan atau tiruan tersebut dikemas dalam 2 (dua) buah babytank dan 4 (empat) buah drum plastik diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary warna hitam No.Pol BG 8582 XA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Februari 2023).
Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku sedang mengangkut / membawa BBM solar sulingan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil GRANDMAX PICK UP Warna Silver Plat Polisi Nomor BG 1420 JO, adapun didapati barang bukti berupa 2 (dua) buah babytank masing-masing kapasitas 1000 (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2000 (dua ribu liter), 2 (dua) buah drum: Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong serta 2(dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter yang berisikan Solar Sulingan + 400 Liter (empat ratus liter), yang merupakan BBM solar hasil dari kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan. Selanjutnya penyidik membawa terlapor dan barang bukti ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. (Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/11/2023/SPKT DITRESKRIMSUS / POLDASUMSEL, tanggal 09 Februari 2023).
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan perkara ke Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin dan didapati refinery illegal (masakan) milik bu’ De yang mana masakan tersebut adalah tempat tersangka membeli minyak sulingan.
Adapun Identitas dari para tersangka adalah AZ, COR, SO, MA.
Modus Operandi adalah Telah mengamankan pelaku yang sedang mengangkut membawa BBM solar olahan/sulingan hasil dari tempat masakan tradisional yang berasal dari Kec Keluang Kabupaten Muba.
Melakukan penyulingan minyak mentah dengan cara memasak ke dalam tungku kemudian memisahkan hasil masakan yang dialirkan ke tempat penampungan untuk menghasilkan BBM solar dan bensin yang menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina.
Barang bukti yang berhasil diamankan,
LP/A/06/11/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL, 1 (satu) unit mobil Suzuki Cary wama hitam No.Pol BG 8582 XA berikut kunci kontak:
2 (dua) buah babytanık masing-masing kapasitas 1.000 t (seribu) liter berisikan BBM solar
sulingan dengan total ± 2.000 (dua ribu liter). 3. 4 (empat) buah drum plastik warna biru masing-masing kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 500 t (lima ratus liter); . 1 (satu) unit mesin pompa merk Tiger warna merah putih;2 (dua) buah selang ukuran 1 inci, panjang ± 8 meter dan ± 6 meter, 1 (satu) unit HandPhone merk Vivo warna hitam beserta Sim Card.
LP/A/07/11/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDASUMSEL 1. 1 (satu) unit mobil GRANDMAX PICK UP Wama Silver Plat Polisi Nomor BG 1420 JO, berikut kunci kontak 2 (dua) buah babytank masing-masing kapasitas 1.000 t (seribu) liter berisikan BBM solar sulingan dengan total ± 2.000 ! (dua ribu liter);
2 (dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong: 4. 2 (dua) buah drum Kaleng yang masing-masing kapasitas 200 liter yang berisiakan Solar
Sulingan 400 Liter, 5. 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG Tipe A20 S dengan Imei 359302101155965/01, Imei 359303101155963/01 Berikut dengan Sim Card Nomor 082177906740;
1 (satu) unit HandPhone merk NOKIA 105 Warna Hitam dengan Nomor seri 1: 357683106920921 dan Nomor seri 2 357683106970926 berikut sim card dengan nomor 082183969352.
Barang bukti pengembangan perkara di TKP Keluang, 1 (satu) buah Baby tang kosong Kapasitas 1000 Liter, 2 (dua) buah baby tang yang berisikan bahan bakar minyak sulingan jenis solar sejumlah + 2000 Liter,
1 (satu) buah baby tang yang berisikan minyak mentah sejumlah + 1000 Liter,
6 (enam) unit mesin pompa air merk Tanika, 1 (satu) unit mesin pompa air merk OHV: 6. 3 (tiga) buah selang dengan panjang ±10 meter, ± 7 meter dan ± meter, 2 (dua) buah drum berkapasitas 200 liter warna hitam dalam keadaan kosong. 1 (satu) buah drum warna hitam yang sudah dipotong dalam keadaan kosong 3 (tiga) unit elektrik blower merk Net-pro; 10. 1 (satu) unit elektrik blower merk Tosita, 1 (satu) unit elektrik blower tanpa merk, 1 (satu) buah besi T; 13. 1 (satu) buah cangkul besi, 3 (tiga) buah catatan ukuran sedang, 1 (satu) buah catatan ukuran kecil.
Pasal yang di sangkakan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dan/atau Pasal 480 KUHPidana “Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin usaha dan/atau menerima, membeli, mengangkut atau membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan”, terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Upaya yang telah dilakukan, Mengamankan tersangka dan barang bukti, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Melakukan pemeriksaan tersangka, Melakukan penahanan terhadap tersangka, Mengambil sample BBM untuk diuji laboratorimu, Melakukan penitipan barang bukti Minyak ke Pertamina, Koordinasi dengan Ahli BPH Migas 9. Koordinasi dengan JPU.
Rencana tindak-lanjut, Mengirimkan sample BBM ke Pertamina untuk di uji Laboratoris, Riksa Ahli, Melengkapi administrasi penyidikan, Melaksanakan pengiriman berkas ke JPU (Tahap I),” pungkasnya (Tomi)