Palembang- Radar RI.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan tahun 2022 yang keseluruhannya senilai Rp11 milar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Palembang Abdul Haris, kepada wartawan di Palembang, Selasa mengatakan besaran nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut hasil perhitungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumsel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang dimusnahkan senilai Rp11 miliar, dari besaran tersebut diketahui mengandung potensi kerugian negara senilai Rp21 miliar bila lolos edar ke masyarakat dari nilai perpajakan yang tidak dibayarkan,” kata dia.
Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tergolong dalam dua kategori, yaitu barang milik negara (BMN) berupa 6.667.770 batang rokok, 1.012 unit alat kesehatan dan onderdil kendaraan bermotor.
Lalu, 966 unit barang yang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman beralkohol, 719 kotak obat-obatan, 83 unit mainan seksual, 15 gram tembakau sintetis dan 317 gram ganja.
“Semuanya didapat dari hasil pengiriman darat ke Palembang, Kemudian kami musnahkan dengan cara dibakar dan digilas alat berat semua barang ilegal itu, sehingga sama sekali tidak bisa digunakan lagi. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan SOP yang kami miliki,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan serentak empat provinsi Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim (Sumatera bagian timur).
“Itu dilakukan untuk mengultimatum semua praktik penyelundupan tentu akan ditindak dengan tegas,” kata dia, seraya menyatakan pihaknya terus mengawasi bersama dengan aparat TNI dan Polri demi menciptakan ketertiban masyarakat umum khususnya perdagangan yang adil. (TM)