Radarri.com | Banyuasin, Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun anggaran 2020. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sepakat menyarankan agar pinjaman yang kedua ini ditinjau kembali. Dengan alasan pinjaman tersebut berbunga Rp 147 miliar dalam jangka waktu 8 tahun, dan akan menjadi beban APBD Banyuasin kedepan.
“Banyuasin masih punya hutang lama melalui pinjaman Rp288 miliar dan bayar bunganya dibebankan APBD Banyuasin. Utang yang kedua ini bertambah memberatkan APBD kita,” ujar Irian Setiawan Ketua DPRD Banyuasin.
Pernyataan Irian Setiawan ini juga, dituangkan dalam memberi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun anggaran 2020 yang dibacakan Noor Ishmatuddin Wakil Ketua DPRD Banyuasin pada rapat paripurna, Kamis (6/5/2021).
“Pinjaman PEN ini bukan kami tidak setuju, karena awalnya tidak ada bunga, namun pinjaman itu ternyata berbunga, dan sudah pasti akan menguras keuangan Pemkab, maka lebih baik dikaji kembali,” pintanya.
Kenapa pihaknya menyarankan demikian, diterangkan Irian sebab struktur APBD Banyuasin sudah dibebankan hutang yang lama, jika dipaksakan maka pinjam dengan bunga yang sangat tinggi akan berimbas kegiatan OPD juga.
“Kami tidak mau beban utang besar ini akan dirasakan oleh anggota DPRD Banyuasin pada priode berikutnya. Nanti yang disalahkan pasti kami,”katanya.
Sementara Bupati Banyuasin H Askolani mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuasin khususnya Pansus yang telah melakukan pembahasan LKPJ Bupati tahun 2020.
Perlu diketahui LKPJ Bupati ini telah memuat laporan pencapaian yang dilaksanakan oleh Pemkab Banyuasin tahun 2020 terkait dengan program, dan kegiatan, keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan. (Arie)