Palembang, Radar ri.com – Pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang, Dewan kehormatan daerah, Komisi pengawasan advokat daerah masa jabatan 2021-2026 dilaksanakan di Graha Bina Praja, pada hari Rabu 16/3/2022
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menyampaikan, Kami atas nama Pemprov mengucapkan selamat kepada yang dilantik. Peran advokat dirasakan dalam mendampingi masyarakat dan Pemprov dalam persoalan yang terjadi di Sumsel. Kami sadari tugas pokok advokat, banyak yang berhadapan dengan masyarakat yang mungkin tidak mengerti hukum,atau mungkin ada yang mengabaikan hukum.
” Tugas Advokat Ini mulia. Karena teman-teman advokat bisa melakukan kode etik dalam pembangunan dibidang hukum,” katanya.
Lalu Ketua DPC Peradi Palembang Agus Azwar berkata pelantikan ini menjadi semangat kita bersama sama membangun hukum di Sumatera Selatan. Kita bersama sama mamajukan advokat, apalagi Peradi menjadi organisasi singel bar.
Dengan kehadiran Pak Otto Hasibuan menjadi penyemangat bagi kami. Mari kita bersama sama dengan aparat penegak polisi dan lain menegakan hukum secara adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dan Agus Azwar juga mengatakan langkah kedepan adalah menjalankan program yag sudah ada yakni pendidikan berkelanjutan terhadap advokat baru. Ini sebagai wujud pengembangan advokat dalam menghadapi globalisasi,”katanya.
Lalu beliau menambahkan Semoga kedepan Peradi samakin kuat, dan advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat, ” ungkapnya.
Di lanjut lagi oleh ketua Umum DPN Peradi Prof.DR Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dia bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, komisi pengawas advokat. Selamat kepada yang sudah dilantik. Saya diminta Ketua Peradi Palembamg bicara tentang singel bar. Saya kagum dengan saudara Azwar, Organisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya. Tapi beliau bisa mengatasinya,” katanya.
“Berbicara singel bar, kita memperjuangkan mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku diseluruh dunia dan Indonesia. Akhir akhir ini ada gangguan, yang ingin mengganggu. Kita berani siap membela dan kita harus menjiwai prinsip prinsip singel bar. Kalau tidak menjiwai singel bar, kita tidak bisa mempertahankan singel bar,” ujarnya.
Dan Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi. Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat,mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan kehormatan, membentuk Komisi pengawas, melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat.itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” pungkasnya. (Tomi)