Palembang, Radar ri.com – Sumatera Selatan Memulai Revisi RencanaTata Ruang Wilayah Provinsi Palembang . Di Hotel Santika premiere Palembang, Kamis (7-07-2022)
Bagi satu daerah , rumusan RencanaTata Ruang Wilayah ( RTRW ) ibarat sebuah rumah yang harus mampu mengakomodir perkembangan penduduk , pertumbuhan wilayah ekonomi , sosial dan budaya . Pada saat yang sama harus mampu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam . Guna memastikan kondisi di atas terpenuhi .
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memulai rencana untuk meninjau kemball formulasi RTRW 2017-2023 untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi . Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua sektor operasional pemerintah daerah ( OPD ) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum – Bina Marga dan Tata Ruang ( DPU – BMTR ) .
“Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ( DLHP ) memimpim penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) RTRW . Di sisi lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir.SA.Supriono , menyambut baik dan sepenuhnya mendukung rencana peninjauan RTRW ” RTRW menyangkut hampir semua lini pembangunan daerah dan menyentuh segala sektor yang terlibat di dalamnya , jadi penting sekall rumusan RT / RW kak tinjau secara berkala Seperti diamanahkan dalam Uu , tinjauan harus diaksanakan setiap lima tahun sekali , ” kata Supriono dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RTRW dan KLHS RT/RW Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Koordinasi Sosialisasi Revisi RT/RW dan KLHS RT/RW ini diselenggarakan secara bersama antara DPU BMTR dan DLHP dengan memgundang seluruh kabupaten kota di provinsi Sumatera Selatan . World Agroforestry ( ICRAF ) Indonesia ikut memberikan dukungan teknis dalam beberapa bagian proses revisi Kepala Bidang Tata Ruang DPU – BMTR Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra , ST , MM , menyampaikan bahwa revisi RT/RW tahun ini akan mengintegrasikan RT/RW dan KLHS RTRW ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( RZWP3K ) . Kegiatan peninjauan akan dimulai dengan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan ” Proses revisi adalah proses panjang , selain lingkup dan spektrum yang semakin kompleks , kita membutuhkan waktu untuk memastikan semua pihak mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan RT/RW yang nanti sudah direvisi dengan obyektif dan konsisten , ” jelasnya .
Tidak lain dan bukan , RTRW memastikan kepentingan masyarakat yang menjadi tujuan utama . Selain itu keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam juga menjadi sorotan utama dalam proses peninjauan Dokumen KLHS adalah instrumen / perangkat yang akan memastikan terpenuhinya syarat keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam menjadi bagian penting dari RTRW hasil revisi.
Kepala Bidang Tata Lingkungan , Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas DLH Provinsi Sumatera Selatan Ir . Triana Huswani , MT mengatakan tugas utama yang harus dirampungkan oleh dinas yang dipimpinnya adalah menyusun dokumen KLHS RT/RW yang terintegrasi dengan RZWP3K . ” Kami tentu tidak bekerja sendiri , dalam proses pemutakhiran informasi dan data , kami akan meminta dukungan dari OPD di berbagai sektor . Dengan dimasukkannya RTRW ke RZWP3K , sudah jelas arah dari revisi RT/RW kita . Kita ingin memperluas cakupan pengelolaan wilayah dan ruang dalam pembangunan daerah , supaya tidak saling tumpang tindih , ” kata Triana .
Sementara itu ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumatera Selatan melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate – Resilient Livelihoods atau Land4Lives , yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan , peningkatan penghidupan tahan iklim , penguatan ketahanan pangan , dan memperkuat mitigasi / adaptasi perubahan iklim . Peneliti ICRAF Tania Benita mengatakan rencana revisi RT/RW dan pengintegrasiannya ke RZWP3K sejalan dengan tujuan besar Land4Lives . Dari kajian awal Land4Lives , Sumatera Selatan memiliki potensi dan tantangan dalam penanganan perubahan iklim . Supaya kekayaan sumber daya alamnya bisa dimanfaatkan sebesar – besarnya oleh masyarakat dan fungsi serta jasa lingkungannya terjaga dengan baik , diperlukan rencana strategis dalam pengelolaannya ” Aspek perubahan iklim perlu dintegrasikan kedalam RT/RW . Salah satu hal yang penting dalam penanganan perubahan iklim Sumatera Selatan adalah perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ” Gambut , dengan potensi kontribusi pada target pemerintah untuk mencapai FOLU Net Carbon Sink di 2030 , harus kita kelola dengan bijak . Salah satu dukungan kami adalah mendorong pengelolaan lahan gambut yang lebih baik dan ini diawali dengan RT/RW yang mengakomodir langkah – langkah strategis tersebut , ” kata Tania .
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RT/RW ) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari satu wilayah provinsi , yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional , Rencana Tata Ruang Pulau / Kepulaian dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Jangka waktu RT/RW Privinsi berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali RTRW Wilayah Provinsi mencakup dua hal , yaitu sistem perkotaan untuk wilayah provinsi dan kabupaten / kota dan sistem pusat pelayanan wilayah kota Selain itu , terdapat pengaturan sistem jaringan prasarana wilayah daerah provinsi dan kabupaten / kota .
Selain struktur ruang . pola ruang juga dimasukkan dalam RT/RW Provinsi . Pola ruang yang direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya Terdapat 6 hal yang dimuat dalam tata ruang provinsi yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang , yaitu 1.tujuan , kebijakan dan strategi penataan ruang : 2. rencana struktur ruang , 3. rencana pola ruang : 4. penetapan kawasan strategis , 5
arahan pemanfaatan ruang , dan, 6.arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) menurut UU No 32/2009 adalah serangkaian analisis yang sistematis , menyeluruh , dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrsi dalam pembangunan suatu wilayah dan / atau kebijakan , rencana , dan / atau program KLHS wajib tertuang pada RT/RW di semua tingkat
Wajib disusun oleh pemerintah provinsi , dokumen RZWP3K ini merupakan amanah dari Undang Undang No 27/2007 dan setara kedudukannya dengan dokumen RTRW di darat yang merupakan amanah Undang – Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang Untuk memastikan kegiatan pembangunan tersebut sesuai dengan perencanaan maka setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau – pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan yang mana izin lokasi ini menjadi dasar pemberian izin pengelolaan ( UU no 1 tahun 2014 pasal 16 ) . Disarkan dari berbagai sumber. (Tomi)