Next Post

H Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang akan Tempuh Jalur Hukum

IMG_20240821_203731

 

Palembang- Radar RI.Com-

Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin, SH di dampingi Ketua PAC Grib Kota Palembang memberikan klarifikasinya terkait pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Sumsel, Satria Amri Ramadhan, SIP.,MM yang menyatakan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang diberhentikan dengan tidak hormat.

“Saya mau mengklarifikasi pernyataan saudara DPD Grib Jaya Sumsel saudara Amri yang sudah memberhentikan saya secara tidak hormat.Pemberhentian itu tidak bisa langsung, karena ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3,” ujarnya saat konfrensi pers di Kantor DPC Grib Jaya Kota Palembang, Rabu (21/8/2024).

“Ketua DPD Grib Jaya Sumsel itu belum dilantik, apa dasarnya dia memberhentikan saya dengan tidak hormat. Apa salah saya. Saya akan menempuh jalur hukum,” ucap Jamak Udin dengan tegas.

Pada kesempatan tersebut Jamak Udin menghimbau kepada seluruh PAC Grib Jaya Kota Palembang untuk tetap menjaga kondusivitas.

“Untuk rekan rekan saya imbau untuk Cooling down dan tetap kondusif.Kita ini ada aturan, Ketua DPD Grib Jaya Sumsel harusnya memahami AD ART Grib Jaya. Kami akan lawan keputusan DPD Grib Jaya Sumsel dan kitaakan laporkan ke DPP, karena ini melanggar AD ART,” katanya.

Pada kesempatan tersebut 18 PAC Grib Jaya Kota Palembang memberikan pernyataannya yang berisi tetap solid mendukung kepemimpinan Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang H. Jamak Udin, SH.

Zulfikri dari PAC Kemuning mewakili ketua PAC yang ada di Kota Palembang mengatakan, pihaknya mengecam tindakan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel yang memberhentikan Ketua DPC Kota Palembang H. Jamak Udin. Ketua DPD Grib Jaya Sumsel tidak tau aturan.

“Kami akan melakukan perlawanan kepada Ketua DPD Grib Jaya Sumsel. Kami tetap mendukung dan solid dipimpin H.Jamak Udin Sebagai Ketua DPC Grib Jaya kota Palembang,” ujarnya.( TOMI )

radarric

Velocity Developer merupakan jasa pembuatan website profesional dan berkualitas terbaik. Berikut ini adalah contoh website berita.

Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

17181665288566739868

Recent News