PALEMBANG | RADARRI.COM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila. MMR ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan, Pakuhaji Kabupaten, Tanggerang Provinsi Banten. Minggu (21/7/24).
Kasubdit V AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PiD Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi mengatakan, satu orang tersangka ini penyebar video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar berinisial Mawar. Dimana tersangka menyebarkan di grup WhatsApp teman-teman korban.
“Jadi tersangka masuk kedalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka,” katanya Selasa (23/7/24).
Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temanya. Sehingga video foto atau vcs langsung tersebar oleh tersangka.
“Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang satu tahun lebih, korban di Palembang dan tersangka di Tanggerang. Tersangka menyebarkan video foto vcs 23 Febuari 2023 lalu,” bebernya.
Lanjut Hadi jadi modus tersangka ini dengan cara mendekati dan bujuk rayu korban, sehingga korbannya mau menurut ajakan untuk vcs. Kemudian tersangka merekam dan screenshot korbannya.
“Karena kesal tadi sehingga video dan foto tersebar di teman-teman dekat korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UUD No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH,MSi mengatakan kegiatan Konferensi Pers ini,
“Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini , Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus yang sejatinya membuat kita semuanya prihatin. Pentransmisian konten pornografi dengan korbannya pelajar SMA di Kota Prabumulih. Ini tentunya menjadi pelajaran terutama bagi para orang tua untuk selalu mengawasi perbuatan ataupun tindak tanduk dari putra putrinya dalam pergaulan serta lingkungannya,terutama dalam menggunakan gadget,” ungkap AKBP Suparlan,SH,MSi saat rilis kasus (VCS ) di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024) pagi.
Sementara itu ditempat yang sama dari perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri yang menyebut pihaknya telah beri pendampingan dengan melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut,yakni suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan,panik dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi mental yang dimiliki individu yang akan mempengaruhi perkembangannya tandasnya.
( TOMI )